Sigli - Pasca diterbitkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menerangkan kembali terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kakanwil menjelaskan hal tersebut kepada