Penjelasan UmumDaftar Negara Bebas Visa KunjunganPersyaratanLama TinggalTujuanDaftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut:https://www.imigrasi.go.id
Afrika selatan
Albania
Aljazair
Amerika serikat
Andorra
Angola
Antigua dan barbuda
Arab saudi
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belanda
Belarusia
Belgia
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia dan herzegovina
Botswana
Brasil
Brunei darussalam
Bulgaria
Burkina faso
Burundi
Ceko
Chad
Chili
Denmark
Dominika (persemakmuran)
Ekuador
El savador
Estonia
Fiji
Filipina
Finlandia
Gabon
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guetamala
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Hongkong (SAR)
India
Inggris
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan marshall
Kepulauan solomon
Kiribati
Komoro
Korea selatan
Kosta rika
Kroasia
Kuba
Kuwait
Kyrgyzstan
Laos
Latvia
Lebanon
Lesotho
Liecthienstein
Lithuania
Luksemburg
Macao (SAR)
Madagaskar
Makedonia
Maladewa
Malawi
Malaysia
Mali
Malta
Maroko
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mesir
Moldova
Monako
Mongolia
Mozambik
Myanmar
Namibia
Nauru
Nepal
Nikaragua
Norwegia
Oman
Palu
Palestina
Panama
Pantai gading
Papua nugini
Paraguay
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Puerto rico
Qatar
Republik dominika
Romania
Rusia
Rwanda
Saint kitts dan navis
Saint lucia
Saint vincent dan grenadis
Samon
San marino
Sao tome dan principe
Selandia baru
Senegal
Serbia
Scychelles
Singapura
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Sri lanka
Suriname
Swaziland
Swedia
Swiss
Taiwan
Tajikistan
Tahta suci vatikan
Tanjung verde
Tanzania
Thailand
Timor leste
Togo
Tonga
Trinidad dan tobago
Tunisia
Turki
Turkmenistan
Tuvalu
Uganda
Ukraina
Uni emirate arab
Uruguay
Tiongkok
Uzbekistan
Vanuatu
Venezuela
Vietnam
Yordania
Yunani
Zambia
Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Wisata
Keluarga
Sosial
Seni dan budaya
Tugas pemerintahan
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
Meneruskan perjalanan ke negara lain
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan