Informasi Publik Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Antara lain :

1.Informasi bencana alama

2.Informasi keadaan bencana nonalam

3.Informasi bencana sosial

4.Perjanjian kinerja yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak.


Cetak   E-mail