Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Antara lain :
1.Informasi bencana alama
2.Informasi keadaan bencana nonalam
3.Informasi bencana sosial
4.Perjanjian kinerja yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Antara lain :
1.Informasi bencana alama
2.Informasi keadaan bencana nonalam
3.Informasi bencana sosial
4.Perjanjian kinerja yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak.