Layanan Pendidikan
Dilihat: 6686
PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayahanJaminan Keamanan
- Telah mengikuti admisi orientasi;
- Berkelakuan baik; dan
- Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.
- Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
- Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
- Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.
- Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
- Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.
- Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.