{tab Persyaratan}
- Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone dari Tim Methadone di Lapas;
- Inform Consent kesediaan untuk menjalani terapi Methadone;
- Surat penetapan dari Kepala Lapas.
{tab Prosedur}
- Kepala Lapas membentuk Tim Methadone;
- Tim Methadone di Lapas melaksanakan penilaian tentang kebutuhan terapi Methadone bagi WBP pengguna Napza;
- Tim Methadone di Lapas membuat Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas membuat surat penetapan bagi WBP yang mendapatkan terapi Methadone;
- Tim Methadone melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi Methadone;
- Tim Methadone mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
- Tim Penilai melakukan pencatatan dan pelaporan;
- Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian Methadone per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
{tab Jaminan Pelayanan}
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
{tab Jaminan Keamanan}
- Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan;
- Pelaksanaan terapi Methadone bekerjasama dengan BPOM.
{/tabs}