Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan

Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas.

    1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
    2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
      • Penempatan KamarKesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi)
      • Makanan
    3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan.

24 jam.

Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.

Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan.


Cetak   E-mail