PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas.
- Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
- Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
- Penempatan KamarKesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi)
- Makanan
- Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan.
24 jam.
Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.
Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan.