Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi Publik terdiri dari 3 (tiga) macam):
1. Informasi Publik Setiap Saat
2. Informasi Publik Berkala
3. Informasi Publik Serta Merta