KAKANWIL RESMIKAN KAMAR HUNIAN ANAK PADA LAPAS KELAS IIB LANGSA

IMG 20210705 WA0029

Langsa – Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012, dalam proses peradilan pidana setiap anak berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan dipisahkan dari orang dewasa. Hal itu diterangkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat meresmikan kamar hunian anak pada Lapas Kelas IIB Langsa, Senin (5/7/2021).

Peresmian ini dilaksanakannya disela-sela kegiatan pengarahan dan penguatan tupoksi petugas pemasyarakatan. Didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan (Heri Azhari), dihadapan seluruh pegawai Ia menjelaskan proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

“Dalam UU ini setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Aceh mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh petugas dalam menggagalkan masuknya narkoba ke Lapas. Namun kondisi ini tentunya menjadi catatan kecil bagi petugas agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam bertugas.

“Saya turut mengapresiasi upaya penggagalan masuknya narkoba, tingkatkan kinerja, dan laksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib di Lapas,” katanya.

Seluruh rangkaian kerja Kakanwil di Lapas Kelas IIB Langsa dilaksanakan dengan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Beberapa kali Kakanwil terlihat mengingatkan petugas untuk memakai masker dan menjaga jarak.

IMG 20210705 WA0032

IMG 20210705 WA0036

IMG 20210705 WA0037

IMG 20210705 WA0027

IMG 20210705 WA0035

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail