KAKANWIL IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM TENTANG PEDOMAN TUNAS INTEGRITAS

1

Banda Aceh - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Senin (28/6/2021) siang mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Aceh mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di Ruang Corpu Kemenkumham Aceh. Selain itu, turut serta Kadiv Administrasi (Rakhmat Renaldy), Kabag Program dan Humas (Mahyadi), Kabag Umum (Hendri Rahman), dan sejumlah pejabat struktural lainnya. Budi, Inspektur Wilayah V mengatakan bahwa sosialisasi Tunas Integritas sebagaimana tertuang dalam target kinerja Inspektorat Jenderal tahun 2021, dilaksanakan untuk mendukung terimplementasinya peran Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu Budi mengatakan agar sosialisasi ini diharapkan menambah pemahaman bersama sehingga dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kemenkumham dalam pelaksanaan tunas integritas demi mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari KKN.

"Diharapkan kegiatan ini nantinya akan tercapai keseragaman pengertian dan pemahaman dalam pembentukan tunas integritas," ungkap Budi.

Sebelumnya, dalam sambutannya Auditor Madya, Erbata Sri Muliatini menerangkan Tunas integritas diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan sistem integritas nasional sesuai dengan peran dan kapasitas Kemenkumham.

Disamping itu, Ia berharap Tunas integritas dapat memberikan teladan bagi pegawai lain untuk meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi.

"Pedoman TI digunakan sebagai acuan satuan kerja dalam pembentukan tunas integritas yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja," terangnya.

2

4

5

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail