TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN KEGIATAN LAPORAN HASIL SURVEI IPK-IPM

1

Banda Aceh - Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Edison, Senin (28/6/2021) saat membuka kegiatan Laporan Hasil Survei Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK IPM) Tahun 2021.

"Standar tersebut menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas," papar Edison saat mewakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM.

Ia menambahkan, hadirnya UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Adi Hermansyah. Dalam paparannya, dirinya mengatakan Penyelenggaraan publik wajib menyertakan masyarakat sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Selain itu, kegiatan ini bisa menjadi salah satu upaya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik pada Kanwil Kenkumham Aceh dan seluruh Unit Pelaksana Teknis.

Kemudian, Adi mengungkapkan di era saat ini, kondisi masyarakat semakin dinamis dan menuntut hal yang besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga menurutnya hal ini harus diperhatikan agar menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

"Perkembangan teknologi dan penggunaan medsos yang masif membuat masyarakat semakin peka dan kritis," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk menyusun rekomendasi model intervensi yang tepat terhadap indikator layanan publik yang masih belum optimal. Oleh karena itu Adi berharap hasil kegiatan ini bermanfaat sebagai tindak lanjut perbaikan oleh para pengambil kebijakan di masing-masing unit kerja. Akhir kegiatan juga dilaksanakan sesi diskusi bagi peserta rapat guna mempertajam rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja yang merupakan sampling penelitian.

2

3

4

5

6

7

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail