KANWIL KEMENKUMHAM ACEH IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERMENKUMHAM P2HAM

1

Banda Aceh – Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berangkat dari hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengikuti kegiatan penyampaian Rancangan Permenkumham P2HAM oleh Ditjen HAM secara virtual, Senin (28/6/2021).

Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Yankumham; Sasmita, sejumlah pejabat struktural dan Pegawai, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Aceh.

Menindaklanjuti Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM) serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka kegiatan ini dilaksanakan untuk penyampaian Rancangan Permenkumham P2HAM beserta kriterianya untuk mendapat masukan dan saran guna menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.

Dalam Permenkumham tersebut telah dijelaskan tujuan, prinsip, ruang lingkup P2HAM dimana dilaksanakan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Selain itu hal P2HAM bertujuan untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas serta non diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“P2HAM juga dilaksanakan untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” jelas Sasmita.

2

3

4

5

6

7

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail