KEMENKUMHAM ACEH IKUTI WEBINAR TOT PENDAFTARAN PERSEROAN PERORANGAN

1

Banda Aceh – Kadiv Yankuham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sasmita, didampingi Kabid Pelayanan Hukum Irfan mengikuti Webinar TOT Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK, Selasa (29/6/2021). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.

Saat membuka kegiatan, Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan Pemerintah terus melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya ialah dengan mempermudah syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenkumham untuk mengakselerasi pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Saat ini, masyarakat bisa mendaftar perseroan perorangan (PP) yang lebih mudah dalam berbagai aspek.

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan,” katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Bank Dunia dalam mengukur tingkat kemudahan investasi, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari 4 (empat) indikator.

“Keempat indikator tersebut adalah starting a business, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency,” paparnya.

Kendati demikian, Ia juga menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran akta notaris. Cahyo berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

2

3

5

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail