USUL PENDIRIAN LAPAS, WALIKOTA SUBULUSSALAM LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH

IMG 20210630 WA0008

Banda Aceh - Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., mengusulkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara di Kota Subulussalam dengan melakukan audiensi langsung ke Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Selasa (29/6/2021). 

Berdasarkan fakta yang ada, Alfian Bintang menyebutkan ketiadaan Lapas/Rutan di Kota Subulussalam saat ini menjadi permasalahan tersendiri. Sebagai pintu masuk Aceh karena berbatasan langsung dengan Sumatera Utara berdampak pada tingginya tindak kriminal khususnya narkoba di Subulussalam. 

“Berdasarkan informasi dan data yang kita dapat, cukup banyak warga Subulussalam yang di tahan di Rutan Singkil, ini menjadi sebuah urgensi bahwa Subulussalam harus mempunyai Lapas sendiri,” jelasnya. 

Alfian Bintang juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala kebutuhan. Oleh karena itu Ia menerangkan kehadirannya dan rombongan bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak Kemenkumham Aceh. Dari pertemuan ini dirinya berharap mendapatkan arahan dan masukan dari Kakanwil terkait dengan itikad tersebut. 

Meurah Budiman yang didampingi oleh Kadiv Administrasi, Rakhmat Renaldy menyambut dengan hangat kedatangan Walikota Subulussalam dan rombongan. Menanggapi hal tersebut, Meurah Budiman memang mengakui untuk saat ini ada 3 Kabupaten/Kota di Aceh yang tidak memiliki Lapas/Rutan. Dengan kedatangan ini, pihaknya akan mencoba membangun komunikasi dengan pusat. 

"Sejauh ini, hanya Pidie Jaya, Subulussalam, dan Nagan Raya yang tidak memiliki lapas atau rutan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Meurah Budiman mengakui kehadiran Lapas/Rutan di satu daerah memang berdampak cukup signifikan. Bukan hanya berimplikasi pada penegakan hukum, bahkan hal tersebut akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat sekitar. 

Selain itu, Rakhmat Renaldy mengungkapkan pendirian lapas atau rutan tentunya memiliki dinamika dan proses tersendiri. Tentunya akan ada proses dan tahapan yang hasus dilakukan. Sehingga Ia berharap komunikasi harus berjalan dengan baik. 

" Ini merupakan bagian dari pengadaan sarana dan prasarana, sehingga prosesnya harus mengikuti mekanisme dan prinsip sesuai aturan yang berlaku di Kemenkumham," tutupnya.

IMG 20210630 WA0005

IMG 20210630 WA0006

IMG 20210630 WA0010

IMG 20210630 WA0007

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

 


Cetak   E-mail