KUNJUNGAN KERJA KE LPP SIGLI, KAKANWIL TEKANKAN KEMBALI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021

1

Sigli - Pasca diterbitkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menerangkan kembali terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kakanwil menjelaskan hal tersebut kepada pejabat LPP, Rutan Sigli dan Lapas Kota Bakti di aula LPP Sigli, Selasa (6/7/2021). Dalam kegiatan ini, Kadiv Pemasyarakatan, Heri Azhari turut mendampingi Kakanwil dalam memberikan arahan kepada seluruh jajaran.

Kakanwil mengatakan, kondisi pandemi seperti ini mengharuskan tindakan yang cepat dan tepat. Perpanjangan kebijakan tersebut dinilai mendesak karena adanya potensi penularan Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Menindaklanjuti hal itu, Kakanwil juga mengingatkan seluruh jajaran untuk berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait untuk pelaksanaan vaksin kepada warga binaan. Dirinya juga mengatakan untuk Pegawai yang sudah mendapatkan vaksin untuk tetap melaksanakan surat edaran Sekjen terkait PPKM dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Di akhir kegiatan, Kakanwil menerima bingkisan produk dari warga binaan LPP Sigli berupa sabun cair cuci tangan dan hand sanitizer. Kakanwil mengapresiasi kreativitas dari warga binaan tesebut. Dirinya menyarankan untuk mematenkan produk untuk didaftarkan sebagai salah satu kekayaan intelektual yang dilakukan oleh warga binaan LPP SIgli.

3

3a

4

5

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail