KONFIRMASI STATUS KEPEMILIKAN KAPAL 18066, DIVISI KEIMIGRASIAN KEMENKUMHAM ACEH SAMBANGI KEDUTAAN BESAR IRAN

IMG 20210701 WA0024

Jakarta - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sjachril, melakukan koordinasi ke Kedutaan Republik Islam Iran di Jakarta pada hari Rabu, (30/6/2021). Koordinasi ini dilakukan terkait dengan konfirmasi status kepemilikan Kapal 18066 yang diduga berbendera Iran.

Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Pada kesempatan itu, Sjachril menyampaikan kronologis keberadaan Kapal 18066 yang diduga berbendera Iran tersebut. Menanggapi hal itu, Sjachril mengatakan dibutuhkan kejelasan mengenai status kepemilikan dari pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Sebelumnya pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran pada tanggal 07 Juni 2021. 

“Pihak kita telah mengirimkan surat perihal permohonan bantuan konfirmasi status kepemilikan kapal 18066. Mengingat hal ini sangat mendesak, kiranya kita berharap diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Kedatangan Tim disambut oleh Third Counsellor Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, A. Salighe Dar beserta Public Diplomacy Officer, Ali Pahlevani Rad. Pihak kedutaan besar Iran menerangkan bahwa sejak menerima surat yang dikirim oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait di negaranya. Dari koordinasi yang telah dilaksanakan tersebut bahwa terdapat 3 (tiga) pihak telah menyatakan kepemilikan terhadap Kapal 18066. Untuk itu pihak Kedutaan perlu untuk melakukan survei ke Kota Sabang untuk dapat menentukan siapa pemilik dari kapal tersebut. 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada nantinya bisa jadi mengarah kepada pemilik kapal tersebut atau tidak sama sekali,” terang A. Salighe Dar.

Menanggapi hal tersebut, Sjachril mengungkapkan apabila tidak ditemukan kejelasan kepemilikan kapal tersebut, dirinya berharap agar pihak Kedutaan dapat menghibahkan kapal kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Di akhir pertemuan, pihak Kedubes Iran mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kemenkumham Aceh atas koordinasi yang dibangun.

IMG 20210701 WA0023

IMG 20210701 WA0025

IMG 20210701 WA0027

IMG 20210701 WA0026

Red. Humas Kanwil Kemenkumam Aceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail