Banda Aceh – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa negara menjamin persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang.
“Terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy, Rabu (21/6/2023) di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Ia mengatakan hal tersebut saat membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 – 2027. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural, dan perwakilan organisasi calon pemberi bantuan hukum.
Rakhmat mengakui kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat mengharuskan negara hadir untuk membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat rentan untuk mendapatkan keadilan.
“Jadi negara tidak hanya turun tangan untuk menciptakan kesejahteraan pada bidang ekonomi semata, namun juga dalam bidang hukum seperti pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terangnya.
Lanjut Rakhmat, Equality before the law adalah pilar utama dari bangunan negara hukum yang mengutamakan hukum di atas segalanya. Sudah semestinya menurut Rakhmat pengakuan kedudukan tiap individu di hadapan hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial.
“Maka Kemenkumham melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum agar dianggap layak sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Disamping itu, Rakhmat berharap kegiatan ini dapat menjaring pemberi bantuan hukum berdasarkan klasifikasi sehingga berdampak langsung kepada masyarakat miskin. Sehingga, Ia pun meminta kepada seluruh calon pemberi bantuan hukum untuk mengikuti kegiatan ini secara serius.
“Semoga kegiatan ini menghasilkan pemahaman yang baik dari secara teknis, substansi pendampingan hukum, maupun terkait dengan administrasi,” tutur Rakhmat.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 pemberi bantuan hukum dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI (R.S. Habibi) dan Biro Hukum Setda Aceh (Sulaiman).
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti