Indeks Reformasi Hukum (IRH)
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas
Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Layanan Indeks Reformasi Hukum dapat di akses pada alamat https://irh.kemenkumham.go.id/
Variabel Penilaian IRH
Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu :
- Memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi
- Mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu
- Mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan
- Meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah