Sejarah keimigrasian di Indonesia mencerminkan perjalanan yang panjang dan penuh perubahan sepanjang masa. Selama masa penjajahan Hindia Belanda, pada tahun 1913, Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi didirikan untuk mengatur kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda. Pada tahun 1921, lembaga tersebut berubah menjadi Dinas Imigrasi. Selama masa penjajahan, Hindia Belanda menerapkan kebijakan imigrasi "pintu terbuka," yang secara efektif membuka pintu bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mengambil alih kontrol atas kebijakan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi. Sejak saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengalami berbagai transformasi dan reformasi, termasuk perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi imigrasi. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memainkan peran strategis dalam mengelola perlintasan perbatasan, mengawasi warga asing, dan memfasilitasi perjalanan wisatawan dan pebisnis, sambil menjaga keamanan perbatasan Indonesia. Sejarah ini mencerminkan kompleksitas perkembangan imigrasi di Indonesia sepanjang waktu.
Setelah melalui perjalanan yang panjang sejak tahun 1967, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali dibuka pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor: M.01.PR.02.04 Tahun 2000 Tanggal 20 September 2000 tentang dibukanya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 11 Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.-10.OT.01.03 Tahun 2019 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ruang lingkup kewenangan meliputi wilayah 4 (empat) kecamatan yaitu kecamatan Sukakarya, Sukajaya dan Sukamakmue di Kota Sabang dan kecamatan Pulo Aceh di Kabupaten Aceh Besar serta Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom serta pulau-pula kecil disekitarnya.