Tidak ada persyaratan
Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.
1 sampai dengan 2 jam
Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;
Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.