Layanan Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum;

  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak;

  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi;

  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan;

  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan.

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

  1. Pendampingan tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada anak;

  2. Pendampingan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

 

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:

    • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar.

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;

    • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, dan Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Perlindungan hak pribadi anak yang berkonflik dengan hukum di antaranya terkait dengan kerahasiaan identitias, kondisi keluarga, kesehatan dan keamanan anak yang berkonflik dengan hukum serta program pendampingannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI