BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melantik dan mengambil sumpah 27 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Senin (18/11/2024).
Dalam sambutannya Meurah menyebutkan, saat ini ada 215 Notaris di Aceh, oleh karena itu perlu MPD yang baru dilantik ini dapat menjadi energi baru dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris nantinya.
“Fungsi pengawasan kepada Notaris ditujukan agar dalam menjalankan jabatannya Notaris senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundan undangan yang berlaku. Karena bila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” sebut Meurah.
Meurah pun berharap kepada Majelis Pengawas Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Notaris dan unsur Akademisi dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
“Jika ada permasalahan, Bapak Ibu MPD tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), selanjutnya kita berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Pusat, sebagaimana uraian tugas kita,” harap Meurah.
Meurah menambahkan, setiap anggota MPD yang dilantik harus adaptif terhadap kondisi dan regulasi yang mengatur tugas pokok MPD. Maka, Ia pun meminta untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi.
“Setelah dilantik sebagai anggota MPD, sudah wajib bagi bapak untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan pelajari semua hal yang berkaitan dengan tugas kita,” lanjutnya.
Adapun 27 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang dilantik hari ini berasal dari wilayah kerja Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.