Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Harmonisasi Rancangan Qanun Simeulue Tahun 2024 untuk Penyelarasan Peraturan Daerah

1

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan qanun Kabupaten Simeulue Tahun 2024. Acara ini dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan dan penyelarasan peraturan daerah, khususnya terkait perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, serta rancangan qanun mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Fulawan. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah pada Selasa (12/11/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nurdani, beserta tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Aceh. Sementara itu dari Kabupaten Simeulue, hadir di antaranya Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Simeulue, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRK Simeulue beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Hukum, Hendri Rahman menyampaikan pentingnya harmonisasi qanun untuk memastikan kesesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan menghindari potensi benturan atau tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat implementasi kebijakan di Kabupaten Simeulue.

“Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan qanun yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat daerah,” ungkap Hendri.

Proses harmonisasi ini juga mencakup penyempurnaan bahasa hukum dan redaksi dalam rancangan qanun agar tidak menimbulkan multi-tafsir atau kerancuan saat diterapkan. Bahasa dalam regulasi harus jelas, karena aturan hukum yang ambigu justru dapat menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Kegiatan ini diharapkan selesai dalam beberapa tahap konsultasi hingga semua pihak terkait sepakat pada versi final dari rancangan qanun yang akan diusulkan. Langkah ini diambil agar peraturan yang ditetapkan nantinya dapat langsung diimplementasikan secara efektif di Simeulue, mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.

2

3

4

5

6

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI