Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Adapun kedua peraturan tersebut adalah Raqan Kabupaten Aceh Selatan tentang Perusahaan Umum Kabupaten Air Minum Tirta Naga dan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tim Kemenkumham Aceh yang terdiri dari tenaga Perancang Peraturan perundang-undangan, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum menyampaikan muatan materi yang harus diperbaiki dalam penyempurnaan Raqan ini.
"Tim menyarankan untuk menyingkatkan judul serta penyebutan kata daerah yang diganti menjadi kata Kabupaten. Mengingat kekhususan Aceh dalam UUPA," jelas Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis ditempat terpisah.
Bukan hanya itu, dasar pembentukan Raqan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus diperjelas dan disebutkan. Bahkan, perubahan dalam konsideran harus dilakukan sebab penggunaan peraturan perundang-undangan yang disebutkan sudah tidak sesuai.
Selain itu, Tim Kemenkumham Aceh juga menyarankan agar pengelompokan Bab dan Pasal agar memperjelas kedudukan tiap bagian dari penyusunan Raqan.
"Perbaikan serta penambahan dalam asas Raqan dan poin-poin lain yang tidak kalah pentingnya untuk dilakukan penyempurnaan peraturan ini," ujar Nurdhani, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Aceh.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Direktur Perusaan Air Minum Tirta Naga, dan perwakilan dinas terkait lainnya.
Kehadiran Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi Raqan ini diapresiasi langsung oleh Pemkab Aceh Selatan. Sebab, harapannya Raqan ini akan berdampak langsung bagi masyarakat Aceh Selatan.
"Mengingat ada urgensi dalam penyusunan Raqan ini kami menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kanwil Kemenkumham Aceh dipertengahan tahun ini, kami sangat mengapresiasi," pungkas Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Suhatril.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti