Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar rapat analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan salah saru peran strategis (Kemenkumham Aceh) dalam melakukan pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan di daerah," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut Junarlis mengatakan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah menjadi bagian dari kegiatan pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan mempunyai arti yang sangat penting," tuturnya.
Berlangsung di Ruang Corpu Kemenkumham Aceh, hadir dalam kegiatan ini Dekstro Alfa (Biro Hukum Setda Aceh), Ichwan (Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh), serta sejumlah perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Aceh.
Junarlis mengatakan tujuan rapat ini untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan produk hukum daerah yang masih berlaku.
"Sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya hingga nantinya menyusun rekomendasi," pungkasnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti