Banda Aceh - Ikatan Pembimbing Pemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Aceh periode 2023-2026 resmi dikukuhkan pada hari ini, Rabu (14/6/2023) di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Ipkemindo, Junaedi. Hadir pula Sekjen DPP Ipkemindo Tarsono, Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Kepala Bapas di wilayah Aceh, Kepala UPT Banda Aceh dan seluruh anggota Ipkemindo Aceh baik secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Junaedi menyampailan bahwa Ipkemindo merupakan organisasi profesi dimana keberadaannya memiliki legal standing yaitu Permenpan-RB nomor 22 tahun 2016.
Dimana, lanjut Junaedi setiap jabatan fungsional harus memiliki organisasi profesi dalam rangka sebagai rumah serta ajang sarana untuk pengembangan maupun silaturahmi.
“Keberadaan organisasi ini diharapkan dapat memberikan dorongan maupun bantuan kepada organisasi di tingkat wilayah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemasyarakatan,” ungkap Junaedi.
Ia juga mengucapkan mengapresiasi pengurus Ipkemindo Aceh sebelumnya yang sudah bekerja dengan baik. Kepada pengurus yang baru dikukuhkan hari ini, Junaedi meminta untuk melanjutkan tugas yang telah dicanangkan oleh Ipkemindo pusat.
“Mudah-mudahkan pengurus yang baru dikukuhkan hari memiliki semangat untuk melaksanakan tugas yang merupakan breakdown dari program-program yang dicanangkan,” harap Junaedi.
Sementara itu Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy pada kesempatan yang sama menyinggung tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan bagian integral dari tata peradilan pidana terpadu baik ditinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan, maupun petugas pemasyarakatan.
“Maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) merupakan bagian yang penting dari petugas pemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan," sebut Rakhmat.
Sehingga, Rakhmat melihat Ipkemindo sebagai salah satu wadah profesi PK dan APK yang tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan yang berperan aktif, mendukung secara utuh karena ruang lingkup tugas fungsinya dalam pelaksanaan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan merupakan salah satu prinsip dasar pemasyarakatan.
"Melalui organisasi profesi ini diharapkan kepada seluruh anggota dapat mengembangkan diri dengan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan yang profesional di dalam core bisnis pemasyarakatan," tutupnya.
Seperti yang diketahui, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Aceh sebanyak 46 orang. Rinciannya PK Madya 1 orang, PK Muda 19 orang, dan PK pertama 26 orang. Sedangkan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) sebanyak 11 orang.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti