BENER MERIAH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus menyebarkan dan mendekatkan pelayanan ke penjuru daerah di Aceh.
Kali ini Bener Meriah, bersama dengan sejumlah instansi terkait, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti apostille dan PPNS.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bukhari, Kabid Pelayanan Hukum beserta staf mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bener Meriah dalam rangka koordinasi terkait layanan Apostille.
"Apostille adalah sertifikat yang mengesahkan tanda tangan pejabat publik pada suatu dokumen untuk digunakan di negara lain," jelas Bukhari.
Kedatangan tim disambut oleh Sekretaris Dinas, Saidi M. Nurdin dan Kabid Kebudayaan, Supri. Bukhari menjelaskan layanan Apostille, kegunaannya, proses pengajuan, dan pencetakannya yang saat ini sudah dapat dilakukan di Kantor Wilayah.
Saidi M. Nurdin mengapresiasi kunjungan tim Kanwil dan informasi terkait Apostille. Informasi ini, menurutnya, sangat berguna bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disebarluaskan kepada siswa-siswi yang berencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)
Kemudian, Tim Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan pendataan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kegiatan ini merupakan salah satu program Direktorat Pidana Ditjen AHU dalam rangka sinkronisasi data antara pusat dan daerah," terang Bukhari.
Tim Kanwil diterima oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Fadhlon Saputra.
"Berdasarkan data di Kantor Wilayah, terdapat 7 orang PPNS di Kabupaten Bener Meriah. Namun, dari hasil sinkronisasi, saat ini hanya 4 orang yang aktif," sebut Bukhari lagi.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam memberikan pelayanan AHU yang optimal kepada masyarakat.