JANTHO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menghadiri Rapat Harmonisasi rancangan Perbup rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jantho tahun 2024-2044 bertempat di Aula Drs. Sanusi Wahab, Kamis (28/3/24).
Pj. Bupati Aceh Besar dalam hal ini Diwakili oleh Asisten I Farhan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pengharmonisasian rancangan qanun.
Farhan mengatakan, kegiatan pengharmonisasi ini bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas, proses pengharmonisasian dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan, sambung Farhan sekaligus membuka acara.
RDTR merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan IMB dan izin lokasi. Ditambahkannya, beberapa bulan lalu pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pejabat terkait di Kementerian ATR/BPN untuk dapat membantu Pemkab Aceh Besar.
"Dengan adanya rapat harmonisasi ini dapat segera terbentuknya Ranperbup dan bisa mempercepat pembangunan kawasan strategis di kota jantho," harap Farhan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I Setda Kabupaten Aceh Besar, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Besar, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar, Kepala PUPR Kabupaten Aceh Besar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Alhamdulillah, setelah kita rapat dengan Pemkab Aceh Besar tadi, kini sudah berbuah hasil yang sangat baik. Semoga Kawasan Perkotaan Jantho ini cepat berkembang dan maju," ungkap Tim Perancang Perundang-undangan.