TAKENGON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan layanan advokasi dan klarifikasi terkait pengesahan kepengurusan Yayasan Gajah Putih Aceh Tengah, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon.
Selain Tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan Advokasi ini juga melibatkan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Aceh Tengah yang diketuai oleh Husni, beserta Notaris dengan wilayah kerja di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan aduan/permasalahan perubahan pembina pada kepengurusan yayasan Gajah Putih yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pertemuan ini dibahas pokok permasalahan serta langkah-langkah yang telah diambil dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Berdasarkan klarifikasi dengan MPDN dan juga Notaris yang membuat Akta pengesahan perubahan kepengurusan Yayasan tidak ditemukan keterlibatan notaris dalam kisruh kepengurusan Yayasan tersebut
Sementara itu, Junarlis sendiri berharap Para Notaris di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah yang ikut dalam kegiatan tersebut agar dapat bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Harapannya melalui kegiatan Advokasi dan klarifikasi yang dilakukan, permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Notaris yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dapat terselesaikan dengan baik dan dapat diterima semua pihak," harap Junarlis.