BIREUEN - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Bireuen dalam rangka pengumpulan data analisis Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Kabupaten Bireuen.
Kabid Hukum Hendri Rahman, menyampaikan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menghasilkan peraturan daerah yang memuat nilai dan prinsip HAM.
"Pasal 6 ayat (1) UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan," jelas Hendri.
Kemudian, Hendri juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh akan mencermati daftar Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2024 dan memberikan masukan terkait Rancangan Qanun yang memuat perspektif HAM.
"Dari 16 Rancangan Qanun yang diusulkan dalam program legislasi tersebut, kami mencermati beberapa Raqan yang berkaitan dengan HAM, seperti Raqan tentang Pengelolaan Sampah, Rencana Pembangunan Industri, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan," ujanya.
Kanwil Kemenkumham Aceh akan melakukan inventaris dan analisis terhadap Rancangan Qanun tersebut dan memberikan saran agar memuat materi dari segi perspektif HAM.
"Hasil inventaris ini nantinya akan dijadikan bahan dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan Qanun yang memuat perspektif HAM," kata Hendri.