Aceh Tamiang - Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa (One Village One Brand).
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menilai dengan meningkatkan permohonan merek dengan program “One Village One Brand” diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh.
"Tentunya akan berdampak pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, produk yang mereknya didaftarkan pasti lebih memiliki nilai jual," jelas Rakhmat Renaldy, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh selalu berupaya untuk memberikan kemudahan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia berbasiskan pembangunan dari desa melalui permohonan merek.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Kepala SKPD terkait, dan sejumlah peserta lainnya.
Kemudian, Rakhmat mengungkapkan bahwa layanan permohonan merek saat ini sudah sangat mudah. Seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan pencarian informasi tentang merek terdaftar sudah dapat diakses oleh publik melalui laman web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
"Ini sangat membantu para pemohon, untuk menentukan merek yang akan mereka daftarkan, namun jika masih memerlukan informasi lebih lanjut, para pemohon dapat berkonsultasi langsung ke kantor wilayah," tambahnya.
Sehingga, pada kesempatan itu Rakhmat mengajak Pemkab Aceh Tamiang untuk ikut mendukung program “one village one brand”.
"Dengan harapan setiap daerah mampu menghadirkan merek kolektif seperti merek “Jogja Mark”, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, dimana merek tersebut dapat digunakan oleh para UMKM dari Yogyakarta, serta memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfatkan sumber daya lokal," tutur Rakhmat.
Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sendiri telah menerima dan memproses permohonan Merek Pada Tahun 2022 sebanyak 464 permohonan. Data ini menunjukkan peningkatan sekitar 47% jika dibandingkan dengan permohonan pada tahun 2022 yaitu sebanyak 375 permohonan.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti