Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dapatkan Penguatan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi SERAYA, Internalisasi Budaya Anti Korupsi serta Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dari tim Inspektorat Jenderal di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah, Rabu (15/03/2023).
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Mahyadi dalam sambutannya menyampaikan adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud membentuk Aparatur Sipil Negara yang berintegritas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maka perlu dilaksanakan penguatan pelaporan harta kekayaan ASN, penginternalisasian budaya anti korupsi ini,” ujar Mahyadi.
Lebih lanjut Mahyadi juga mengharapkan kepada peserta baik dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait laporan Harta Kekayaan.
“Harapan saya, setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat meneruskan ke Satker atau pimpinan masing-masing untuk segera melaporkan LHKASN ataupun LHKPN melalui aplikasi SERAYA,” harap Mahyadi.
Adapun penguatan pada kegiatan tersebut disampaikan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementeritan Hukum dan HAM yang terdiri dari Indah Dwi Widyasih sebagai ketua tim, serta Dewi Endar Yatun, Robi Rolis Saputra, Zaidal Bustomi sebagai anggota tim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi; Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga; Pegawai Kantor Wilayah serta sejumlah Pegawai dari UPT sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti