Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Aceh Tahun 2023 di Ayani Hotel, Rabu (15/03/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar menyampaikan bahwa sejauh ini MPN sudah cukup baik menjaga eksistensinya dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Hal ini menurutnya dapat dilihat dari jumlah pengaduan masyarakat terhadap notaris yang telah ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan lisan maupun tertulis.
“Ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Filianto saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Kendati demikian, tak dapat dinegasikan bahwa saat ini tantangan terhadap jabatan Notaris semakin komplek dan berat. Filianto menjelaskan hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari perkembangan ekonomi, politik dan sosial budaya.
Sehingga, Ia menerangkan dalam menyikapi hal tersebut, Kemenkumham RI telah mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris (PMPJ) sebagai warning bagi Notaris untuk lebih hati-hati apabila berhadapan dengan pengguna jasa.
“Lahirnya Peraturan tersebut juga mengharuskan MPN untuk lebih meningkatkan pengawasan yang lebih luas sebagaimana tuntutan dan kebutuhan, tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris seyogyanya lebih serius dan ditingkatkan,” harap Filianto.
Ia mengharapkan melalui rapat koordinasi dan penguatan materi yang diberikan narasumber nantinya, mampu meningkatkan kinerja tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris oleh MPN.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Isa menyampaikan tujuan Rakor Majelis Pengawas Notaris ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi MPN di Wilayah.
"Penyamaan persepsi terkait tugas, fungsi jabatan Notaris serta tata cara pembinaan dan pengawasan MPN untuk perlindungan hukum kepada Notaris serta kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Isa.
Adapun peserta rakor terdiri dari anggota MPN seluruh Aceh berjumlah 54 orang, Sekretariat MPD 6 orang, MPWN 9 orang, peserta dari Kantor Wilayah 11 orang.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Subdit Notariat Ditjen AHU, dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat, dari PPATK serta dari Kanwil Kemenkumham Aceh.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti