Banda Aceh - Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dengan memastikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabag Program dan Humas Mahyadi, saat membacakan sambutan Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Pembinaan Standar Pelayanan yang digelar di Hotel Grand Arabia, Selasa (16/5/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 47 operator penyusun standar pelayanan dari Kantor Wilayah, UPT Pemasyarakatan, dan UPT Keimigrasian.
"Setiap standar pelayanan yang telah ditetapkan perlu mendapatkan evaluasi dan koreksi guna mewujudkan pelayanan publik yang prima," ucap Mahyadi.
Mahyadi menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah beserta jajaran dalam melayani masyarakat.
"Setiap standar pelayanan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menyelesaikan masalah birokrasi dengan melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional," lanjutnya.
Ia juga menngatakan rangkaian kegiatan Pembinaan Standar Pelayanan beragendakan kegiatan pemberian arahan dan materi terkait proses penyampaian pelayanan, proses pengelolaan pelayanan internal organisasi, berita acara penetapan standar pelayanan dan Maklumat Pelayanan, evaluasi standar pelayanan dilingkungan Kantor Wilayah, hingga pendampingan penyusunan dokumen standar pelayanan satuan kerja.
"Maka diharalkan seluruh operator yang hadir dan mengikuti kegiatan penyusunan standar pelayanan agar dapat mengikuti dan mendengarkan materi yang diberikan secara serius, karena dengan standar pelayanan publik yang disusun dengan baik, maka hal itu bisa meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," pintanya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber tim dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin langsung oleh Nugroho, Koordinator Standarisasi Sarana Kerja Biro Perencanaan.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti