Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada notaris, Selasa (16/5/2023) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Saat membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum, Bukhari menjelaskan bahwa saat ini Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force) pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang.
Menurutnya, untuk dapat menjadi anggota FATF Pemerintah perlu melakukan rencana aksi di bidang Pengawasan Notaris dan Beneficial Ownership.
"Menindak lanjuti rencana aksi tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya melaksanakan aksi pengawasan notaris melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris," jelasnya.
Ia menyambung, Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan notaris, telah menerbitkan kebijakan yang bersifat preventif melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Sesuai ketentuan ini yang digunakan adalah pendekatan yang berbasis risiko, artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya," lanjut Bukhari.
Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap tercapai sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Aceh, MPW, MPD dan pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Aceh untuk melakukan Pengawasan terhadap para Notaris dalam mengimplementasikan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris khususnya di Wilayah Aceh.
Sebelumnya, Kasubbid Administrasi Hukum Umum Muhammad Isa menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman dari masing-masing pemangku kepentingan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait masalah PMPJ.
"Adapun peserta kegiatan pada hari ini diikuti oleh seluruh Notaris di Provinsi Aceh baik secara daring dan luring, dan yang hadir secara langsung sebanyak 60 orang peserta dari wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar," sebut Isa.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti