Banda Aceh - Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh meminta korporasi yang ada di Aceh untuk terbuka dalam melaporkan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
"Saat ini Pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi serta upaya tindak pidana pencucian uang dengan memerangi penyalahgunaan kepemilikan perusahaan penerima manfaat," ujar Kabid Pelayanan Hukum, Bukhari saat membacakan sambutan Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Hotel Grand Nanggroe, Rabu (17/5/2023).
Ia melanjutkan, Beneficial Ownership menjadi isu yang sangat strategis dan mencakup sejumlah sektor terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara dari perpajakan, industri ekstraktif serta investasi.
Transparansi atas kepemilikan perusahaan didorong melalui Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Secara terang-terangan Bukhari berharap kepada para notaris di Aceh untuk ikut andil mendukung program dan upaya Pemerintah tersebut.
Tentunya kepada korporasi baik PT, CV, Yayasan, Perkumpulan ataupun koperasi harus memahami betapa pentingnya pelaporan pemilik manfaat ini guna mendukung upaya pemerintah agar Indonesia dapat menjadi salah satu anggota FATF (Financial Action Task Force).
"Apalagi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dari 2.610 Korporasi di Indonesia, hanya sebanyak 864 ribu yang baru melakukan pelaporan pemilik manfaat atau sebesar 33%," ujarnya.
Sementara itu, saat menyampaikan laporannya Kasubbid Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aceh Muhammad Isa mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, wawasan dan pemahaman dari masing-masing pemangku kepentingan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait masalah Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
"Peserta kegiatan berjumlah 60 orang yang terdiri dari pemilik korporasi di Banda Aceh dan Aceh Besar, dari Kantor Pajak Banda Aceh, DPMPTSP," sebut Isa.
Kegiatan ini dikatakannya menghadirkan narasumber dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti