Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyerahkan 8 sertifikat merek kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh, Rabu (24/5/2023).
Sertifikat merek ini diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy kepada Pelaku UMKM di Aula Bangsal Garuda.
"Penyerahan sertifikat kepada pelaku UMKM ini sebagai upaya mendorong kebangkitan ekonomi melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual," ujar Rakhmat.
Didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kabid Pemberdayaan UKM Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Rakhmat menyerahkan sertifikat kepada pemegang merek antara lain Merek BIO MG 38 KNPN CAP MACAN TANI, HOPE COFFEE, KEY ESSENTIAL DEODORANT, DEWIZA PIZZA, LYKIA, ABAH MERAK, BINTANG EMAS, SIP KOETARADJA.
Disamping itu, Ia mengatakan tidak hanya penyerahan sertifikat merek, pada hari yang sama juga dilakukan sosialisasi kebijakan baru terkait sertifikasi, permohonan perpanjangan, mutasi dan lisensi Merek menggunakan aplikasi IPROLINE pada Kantor Wilayah.
"Sehingga pada hari ini Tim Sub Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah untuk menyosialisasikannya," pungkasnya.
Disisi lain, Plh. Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa dalam dunia perdagangan mendaftarkan merek merupakan hal penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum. Agar tidak terjadinya pelanggaran berupa penggunaan merek tanpa hak.
"Dan kami ucapkan selamat kepada pemegang merek yang telah terdaftar, sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan hak terhadap untuk menggunakan merek selama 10 tahun ke depan," kata Rakhmat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Koordinator Sertifikasi dan Monitoring Merek, Saki Septiono yang menjelaskan terkait Merek dan Merek Kolektif.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan sejumlah tamu undangan lainnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti