Banda Aceh – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis melantik dan mengambil sumpah notaris pengganti Kabupaten Nagan Raya Teuku Ulya Murthada, S.H.,M.Kn pada hari Selasa (23/5/2023) di Aula Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Junarlis mengatakan bahwa notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Menurutnya, notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik.
“Sehingga notaris harus berhati-hati dalam pembuatan akta dan produk notaris yang lainnya agar benar-benar berpedoman pada prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Junarlis.
Oleh karena itu, Junarlis meminta agar notaris harus meneliti secara seksama data, dokumen/surat yang digunakan sebagai persyaratan atau data penerbitan suatu akta/produk notaris lainnya.
“Dan hal ini juga berlaku untuk notaris pengganti karena sama tanggung jawabnya dengan notaris,” tuturnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti