Banda Aceh – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menyampaikan agar pembentukan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Artinya, jangan sampai regulasi yang dilahirkan menjadi penyebab terganggunya kerukunan antar warga, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, atau diskriminatif,” ujar Rakhmat Renaldy, Kamis (25/5/2023) di Aula Bangsal Garuda.
Hal itu Ia ungkapkan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan para Aparatur Sipil Negara Pada Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang.
Rakhmat melanjutkan, muatan produk hukum daerah telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa materi produk hukum daerah harus berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Dan menampung kondisi khusus ciri khas daerah atau menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Disisi lain, Ia juga mengingatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah dilaksanakan oleh Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aceh, dan peserta bimtek yang berasal dari Biro Hukum Setdakab Aceh Tamiang yang berjumlah 15 orang.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia saat membacakan sambutan Pj. Bupati menyampaikan terimakasih kepada Kemenkumham Aceh yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
“Terimakasih kepada Kemenkumham Aceh, semoga ini menjadi titik awal ke depan untuk terjalinnya kerjasama yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia mengatakan produk hukum daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena produk hukum daerah merupakan hal yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan,” tuturnya.
Sehingga Dahlia berharap melalui bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kemampuan ASN pada bagian hukum Setdakab Aceh Tamiang dalam menyusun ketentuan hukum yang baik dan akurat.
“Serta memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas produk hukum di Kabupaten Aceh Tamiang,” harap Dahlia.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti