BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang CorpU pada Jumat (3/5/2024) tersebut, dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Bukhari; Kasubbid FPPHD, Nurdhani; serta sejumlah peserta lainnya.
Meurah Budiman menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan qanun merupakan salah satu tugas penting Kanwil Kemenkumham Aceh. Bagi Meurah, memastikan keterlibatan dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas adalah hal yang harus dilakukan.
"Harmonisasi rancangan qanun ini bertujuan untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Meurah Budiman.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar Rancangan Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Barat.
"Saya berharap qanun ini dapat menjadi instrumen yang efektif dan mempunyai keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Bukhari, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi rancangan qanun ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh atas bantuannya dalam harmonisasi rancangan qanun ini," kata Bukhari.
Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menghasilkan beberapa poin penting.
Terakhir, Meurah Budiman menandatangani berita acara perharmonisasian rancangan qanun tersebut yang turut disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir.