BLANGPIDIE – Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh beserta tim melakukan koordinasi dengan Subdenpom Persiapan Blangpidie pada hari ini, Jumat (3/4/2024).
Pertemuan ini dilakukan terkait dengan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya seluas 342 meter persegi.
Kedatangan Kadiv Administrasi yang turut didampingi oleh Kabag Umum Syamsuar Caniago, dan Kasubbag Keuangan & BMN Said Khizirini disambut langsung oleh Komandan Subdenpom Persiapan Blangpidie, Suranto beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas mengenai status aset BMN yang selama ini telah digunakan oleh Subdenpom Persiapan Blangpidie sebagai area kantor. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa kedepannya, Subdenpom Persiapan Blangpidie akan memperbaharui permohonan hibah kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Menyambut hal itu, Yusfini pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Subdenpom Persiapan Blangpidie dalam proses permohonan hibah tersebut.
"Kami siap membantu Subdenpom Persiapan Blangpidie dalam proses permohonan hibah aset BMN ini," kata Yusfini.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar proses permohonan hibah aset BMN dan memastikan status aset tersebut terjamin secara hukum.