BANDA ACEH – Dalam rangka melaksanakan Program Aksi Stranas Bisnis dan HAM sebagai perwujudan dari tindak lanjut Perpres No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, Kanwil Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM dan UNICEF melaksanakan Bimbingan Teknis Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) Aceh.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yakni Bimtek BHAM yang dilaksanakan secara online dengan anggota Gugus Tugas BHAM untuk menyampaikan materi sesuai modul dalam Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM yang akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah untuk kemajuan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh di Kyriad Hotel Banda Aceh, Senin (6/5/2024).
“Dalam tugas dan funginya untuk melaksanakan penguatan dan pelaksanaan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memiliki tugas diantaranya melaksanakan sosialisasi serta pelatihan bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha,” ujar Yusfini.
Yusfini juga menjelaskan agar terlaksananya program Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha perlu diperhatikan langkah- langkah yang kongkrit dengan melaksanakan 3 pilar utama yakni Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan HAM.
“Terkait 3 (tiga) pilar tersebut, Pemerintah berkewajiban melindungi seluruh bangsa Indonesia dari pelanggaran HAM oleh pihak Plpabrik sebagai pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi dan edukasi,” sambung Yusfini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Muhammad Junaidi membacakan Sambutan Pj. Gubernur Aceh menyampaikan sejak awal Pemerintah Provinsi Aceh telah menegaskan dan berkomitmen terhadap perlindungan HAM dalam segala aspek kehidupan.
“Dengan kehadiran Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kita dapat memperkuat komitmen tersebut dalam konteks Bisnis,” ucap Junaidi.
Junaidi melanjutkan dalam hal bisnis yang beroperasi di wilayah Aceh, sudah seharusnya pelaku bisnis mampu berperan sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, menghormati HAM serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi Masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, pentingnya memperhatikan aspek HAM dalam bisnis yang dijalankan di Aceh, tidak dapat kita abaikan ini adalah langkah krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar Masyarakat,” lanjut Junaidi.
Junaidi juga berharap dengan adanya GTD BHAM dapat menjadi jembatan antara pemerintah, sektor bisnis dan Masyarakat. Antara lain dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan pastinya menghormati HAM.
Pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Kepala Perwakilan UNICEF, Para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Aceh dan Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh dengan narasumber Direktur Kerjasama HAM Ditjen HAM secara daring, UNICEF, dan Ditjen HAM.