Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Aula Bangsal Garuda.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli. Selain itu, hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh Pengelola JDIH pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.
Pada kesempatan itu, Nofli menerangkan JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Menurutnya, JDIH hadir dengan pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
“Oleh karena itu, keberadaan JDIHN menjadi hal yang penting dalam pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintah, hingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Nofli.
Selain itu, Nofli juga memaparkan rekapitulasi penilaian anggota JDIH di wilayah Aceh. Dari data tersebut, Ia mengatakan dibutuhkan keseriusan dan peningkatan dalam pengelolaan JDIH di setiap instansi pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun Tahun 2012, Nofli menjelaskan setiap anggota JDIH berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
“Kemudian, harus ada pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun,” terang Nofli.
Sebelumnya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH ini diharapkannya menjadi sebuah upaya bersama dalam memperbaiki dan mengembangkan website JDIH yang terpadu dan terintegrasi. Hal ini menurutnya harus dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mencari informasi hukum.
“Selain itu, kita tingkatkan koordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, DPRA/DPRK, dan perguruan tinggi dalam menyiapkan rencana pengembangan dokumentasi dan informasi hukum,” sambungnya.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kota yang berjumlah 24 orang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu, Nofli (Kapus JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI) dan Hendri Dermawan (Kabid Layanan E- Government Dinas Kominfo dan Persandian Aceh).
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti