Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh berkomitmen mendukung pembangunan ekonomi di Aceh melalui perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini selaras dengan program Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menilai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan.
Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, dan mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.
“Hal ini dikarenakan pemilik merek akan berhak atas hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat, dan ini tentunya berimplikasi pada peningkatan ekonomi,” ujar Rakhmat Renaldy, Jumat (17/2/2023).
Apalagi, Rakhmat menerangkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI juga menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Salah satu layanan unggulan yang baru saja diluncurkan guna mendukung tahun merek tersebut salah satunya adalah Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek, dimana dengan adanya program layanan ini maka perpanjangan sertifikat sudah dapat diselesaikan hanya dengan waktu lebih kurang 10 (sepuluh) menit.
Rakhmat menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh jumlah permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan hal tersebut tentunya menandakan peningkatan kesadaran masyarakat atas pendaftaran merek.
Sehingga hal ini memantik semangat untuk meningkatkan intensitas dalam mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual di Aceh yang bernilai ekonomis sehingga berdampak positif kepada perekonomian daerah
“Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 sebanyak 1498 permohonan, tahun 2021 sebanyak 1463 permohonan, dan pada tahun 2022 sebanyak 2367 permohonan," sebut Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh tersebut.
Pendaftaran merek saat ini bisa dilakukan secara online melalui merek.dgip.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada jam kerja. Sebagai informasi, biaya pendaftaran merek dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti