Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023-2038.
Kadiv Pelayananan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan, harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pada undang-undang ini, pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap peraturan daerah (perda) saja, tetapi juga mencakup peraturan kepala daerah (perkada)," jelas Junarlis.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD, analis hukum serta perancang peraturan perundang-undangan. Dari Hasil Pengharmonisasian Raqanun tersebut terdapat beberapa perbaikan secara teknik penulisan dan substansi (materi muatan).
Raqanun dimaksud merupakan pendelegasian langsung dari Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang selanjutnya Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan mengatur kewenangan Pemerintah Kab/Kota di Bidang Kepariwisataan.
Junarlis melanjutkan, secara teknik penggunaan logo, rumusan konsiderans menimbang, dasar hukum mengingat, diktum serta batang tubuh dalam pengelompokan materi muatan perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
"Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian materi muatan terkait kewenangan pemerintah kabupaten dalam penetapan kawasan pariwisata," lanjutnya.
Dari hasil rapat pertama ini diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah kabupaten Aceh Barat antara lain terkait arah pengaturan mengenai wisata alam yang terdapat di kabupaten Aceh Barat. Rapat lanjutan akan kembali digelar pada hari Senin mendatang.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti