SABANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyatakan akan mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Kota Sabang.
Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Aceh dalam kegiatan Koordinasi Penilaian IRH yang dilaksanakan Aula Bagian Hukum Pemerintah Kota Sabang, Selasa (2/4/2024).
Pada kesempatan itu, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Kota Sabang dalam meraih nilai maksimal pada IRH tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi prestasi Kota Sabang dalam meraih nilai 92,6 dengan predikat 'AA (Istimewa)' pada IRH tahun 2023," ungkap Hendri.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mendukung Kota Sabang dalam menghadapi permasalahan terkait IRH, khususnya dalam hal pemenuhan data dukung dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkumham Aceh siap membina dan memfasilitasi Pemkot Sabang dalam menghadapi permasalahan terkait IRH. Kami juga siap membantu dalam penguatan SDM, terutama dalam hal pelatihan dan pengembangan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan," paparnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setdako Sabang, Kamal dalam mengungkaokan bahwa Pihak Pemerintah Kota Sabang sangat mendukung pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang sudah memasuki tahun ketiga.
Kamal menuturkan bahwa unsur SKPK sudah mulai mendatangi bagian hukum Pemko Sabang untuk berkonsultasi terkait kelengkapan pemenuhan data dukung.
"Seperti yang melibatkan instansi pemrakarsa seperti naskah akademik dan SK Pembentukan Panitia Antar Perangkat Daerah," terangnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Pemko Sabang dan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui IRH.