BANDA ACEH – Setidaknya terdapat dua poin penting yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat melantik dan mengambil sumpah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
“Pertama harus adaptif, kemudian harus koordinasi,” sebut Meurah, Senin (14/10/2024) di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Bagi Meurah, setiap anggota MPD yang dilantik harus adaptif terhadap kondisi dan regulasi yang mengatur tugas pokok MPD. Maka, ia pun meminta untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi.
“Setelah dilantik sebagai anggota MPD, sudah wajib bagi bapak untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan pelajari semua hal yang berkaitan dengan tugas kita,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Meurah juga mengingatakan anggota MPD yang dilantik untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi. Jika menemukan kendala di daerah, Ia meminta untuk langsung berkonsultasi dengan MPW (Majelis Pengawas Wilayah) atau MPP (Majelis Pengawas Pusat).
“Jangan segan berkonsultasi, main-main ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh jika memang dirasa ada kendala yang dihadapi. Komunikasi dan koordinasi harus dibangun dengan berbagai pihak terkait,” harapnya.
Sebelum menutup sambutannya, Meurah berharap anggota MPD yang dilantik memahami peran penting tugasnya dalam mengawasi dan menegakkan kode etik profesi notaris di tingkat daerah.
“MPD bertugas memeriksa dan menangani laporan atau pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, baik dari masyarakat maupun pihak lain,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kakanwil Kemenkumham Aceh hari ini melantik MPD yang berasal dari unsur pemerintah, yaitu Jamaluddin MPD Notaris Kabupaten Aceh Barat dan Hisrijal MPD Notaris Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, pejabat manajerial, dan sejumlah tamu penting lainnya.