BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik Strategi Implementasi Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian (Analisis Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Selasa (15/10/2024) di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Diskusi yang terbuka untuk umum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Narasumber yang kompeten dari pusat dan daerah turut diundang untuk memberikan paparan dan membuka ruang diskusi.
Melanjutkan sambutannya, Junarlis menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kebijakan tarif nol rupiah ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan keimigrasian,” ujarnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah I Made Rusdiko (Ketua Tim Kerja Pengelolaan PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi), M. Gaussyah (Dekan Fakultas Hukum USK), Irfan (Kabid HAM Kemenkumham Aceh) dan Azam F. Akmal (Penyuluh Hukum Kemenkumham Aceh).
Peserta diskusi secara intensif membahas berbagai aspek implementasi kebijakan di lapangan. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain standarisasi prosedur, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat secara masif dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya kebijakan baru ini. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga menjadi perhatian utama agar efektivitas kebijakan dapat terukur.
Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran imigrasi di Aceh dalam melaksanakan tugasnya. Kemenkumham Aceh berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.