BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan penguatan kapasitas pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual bagi perguruan tinggi dan lembaga Litbang pada hari kedua kegiatan Mobile IP Clinic yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (3/7/2024).
“Sentra KI pada perguruan tinggi maupun lembaga Litbang harus benar-benar berdampak dan bermanfaat, harus mampu membangun kesadaran pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.
Melalui kegiatan ini, Junarlis berharap Sentra KI mampu mengambil peran penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di Aceh. Sebab, Ia menilai Sentra KI harus mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sivitas akademika.
“Maka kami berharap pengelola Sentra KI baik pada level manajerial maupun operator harus mampu memberikan pelayanan KI sesuai dengan standar dan ketentuan,” sambungnya.
Selain penguatan Sentra KI, sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola Sentra KI pada perguruan tinggi dan lembaga Litbang juga mendapatkan materi terkait dengan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten.
Sejumlah expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dihadirkan menjadi pembicara pada kegiatan tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini, perguruan tinggi dan lembaga litbang di Aceh dapat memperkuat perannya sehingga meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Aceh.
“Ya, semoga memberikan manfaat, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sehingga mampu memberikan perlindungan kepada inventor untuk melahirkan inovasi yang bernilai komersial,” tutup Junarlis.