BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual di Aceh. Salah satunya dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
“Kegiatan seperti ini merupakan usaha kita untuk memudahkan, mendekatkan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya kekayaan intelektual,” kata Kadiv Administrasi, Sri Yusfini Yusuf di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).
Yusfini menerangkan, kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu jembatan kerjasama dalam membangun sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatan pendaftaran kekayaan intelektual baik dari segi kuantitas dan kualitas di Indonesia khususnya di Aceh.
“Ya semoga ini memberikan dampak yang nyata, munculnya kesadaran, hingga berdampak pada perekonomian,” kata Yusfini.
Apalagi Ia menambahkan, sejak pertama kali digelar pada tahun 2022, Mobile IP Clinic menunjukkan tren positif dalam meningkatkan permohonan kekayaan intelektual. Jika dibandingkan dengan jumlah permohonan pada tahun 2022, permohonan pada tahun 2023 mengalami peningkatan permohonan sebanyak 40%.
“Harapan kita, jumlah permohonan ini akan terus meningkat pada tahun 2024 dan tahun berikutnya,” pungkas Yusfini.
Kegiatan Mobile IP Clinic ini akan digelar selama tiga hari di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Berbagai kegiatan seperti diseminasi kekayaan intelektual hingga pendampingan pendaftaran akan dilakukan dengan melibatkan UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah instansi terkait.
“Selain itu, selama tiga hari masyarakat dapat mendaftarkan dan berkonsultasi terkait kekayaan intelektual secara gratis dan terbuka untuk umum,” tutup Yusfini.
Pembukaan Mobile IP Clinic ini dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga memberikan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.