SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2012

SOSIALISASI  PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

DI KABUPATEN ACEH SELATAN  TAHUN 2012

selsos1  selsos2

            Pembangunan hukum pada hakekatnya meliputi pembangunan materi / substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) yang meliputi aparatur hukum dan budaya hukum (legal culture). Untuk mewujudkan pembangunan materi hukum tersebut diperlukan tataran yang tertib dibidang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sejak perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan dan penyebarluasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan sosialisasi pembentukan Perda/Qanun agar memperhatikan asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan  dan hirarki Peraturan Perundang-undangan serta menghormati Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada tanggal 2 mei 2012 di Kabupaten Aceh Selatan, yang diikuti oleh para pejabat dilingkungan Setda Aceh Selatan.

            Sesuai dengan tugas dan fungsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional, yaitu sebagai koordinator dalam penyusunan program legislasi nasional maupun penyusunan program legislasi daerah dilingkungan Pemerintah daerah, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi harmonisasi pembentukan peraturan daerah, sosialisasi dan pengundangan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi yang dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan bagi aparatur pemerintah, dan legislatif dalam mengemban tugas penyusunan Peraturan Daerah/Qanun.

selsos3

            Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dari kekhususan satu daerah dalam sistim Negara  kesatuan Republik Indonesia, dan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatakan bahwa” Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah”. diakhir sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar melalui sosialisasi Peraturan perundangan-undangan akan terjalin perpaduan pemikiran antara narasumber dan peserta, sehingga dapat memberikan sumbangan yang berharga bagi usaha pembentukan Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota. (HH-Humas)


Cetak   E-mail